Liputan6.com, Jakarta - Kasus penjualan ginjal yang diungkapkan oleh Polda Metro Jaya melibatkan salah seorang anggota polisi dari Polres Bekasi Kota, yakni Aipda M. Ia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penjualan ginjal.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bakal menindak anggota yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana. Hal itu juga disebutkan dia menindaklanjuti perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polri menindaklanjuti masalah TPPO, dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapa pun yang terlibat," kata Sandi saat ditemui di kawasan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).
Advertisement
Terkait dengan proses etik terhadap Aipda M, Sandi memastikan penegakannya akan dilakukan secara terbuka. Meskipun, ia tidak menyebut kapan akan dilakukan proses sidang etik tersebut.
"Ini juga jadi komitmen Polri terbuka ke masyarakat dalam rangka penegakan hukum," jelas dia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan peran dari Aipda M yang merupakan anggota dari Polres Bekasi Kota. Aipda M diduga terlibat dalam serangkaian tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam Undang-Undang TPPO ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," kata Hengki.
Aipda M adalah seorang polisi yang diminta tolong oleh para sindikat agar membantu lolos dari jeratan hukum. Aipda M diiming-imingi para tersangka hadiah Rp612 juta.
"Seperti oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka enggak kenal dengan sindikat ini (para tersangka). Tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, ada yang mengenalkan sopir grabnya kenalan daripada sindikat. 'Nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'" ujar Hengki.
Aipda M Menyuruh Tersangka Membuang Ponsel untuk Hilangkan Jejak
Hengki menjelaskan, Aipda M menyuruh para tersangka berpindah tempat dan membuang handphone untuk menghilangkan jejak.
"Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data, dihilangkan itu mempersulit penyidikan kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja. Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena hpnya sudah hilang semua," kata dia.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal. Penangkapan para tersangka dilakukan tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Polres Bekasi di Kamboja.
"Kami telah menetapkan 12 tersangka, dan dari 12 tersangka ini. 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini, sembilan adalah memasukan donor. Kemudian ada koordinator secara keseluruhan, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Polisi juga menangkap seseorang yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Orang yang menjadi perantara ini bernama Lukman.
"Kemudian, khusus yang melayani di Kamboja yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput dan yang mendonori juga ini kita tangkap kemudian kami kembali kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman, dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor dan lain sebagainya," ujar Hengki.
Polisi juga menangkap seseorang yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Orang yang menjadi pelantara ini bernama Lukman.
"Kemudian, khusus yang melayani di Kamboja yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput dan yang mendonori juga ini kita tangkap kemudian kami kembali kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman, dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor dan lain sebagainya," ujar Hengki.
Advertisement
Penangkapan Aipda M
Dari 12 tersangka ditangkap, satu orang lainnya merupakan anggota polisi berinisial Aipda M serta satu petugas Imigrasi berinisial AH alias A.
Sementara 10 tersangka lainnya berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L.
"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini," kata Hengki.
Tersangka AH menerima uang mulai dari Rp3,2 hingga Rp3,5 juta dari setiap orang menjual ginjal.
Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara negara, di sini dari pada pasal-pasal pokok," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com