Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna mencegah kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi yang terus berulang.
"Saya akan terbitkan perwali yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari PPDB sehingga tahun depan sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum dan warga bisa mendapatkan haknya," kata Bima Arya, Senin (31/7/2023).
Dalam perwali nantinya akan dilakukan beberapa penambahan dan revisi mulai syarat penerimaan hingga verifikasi faktual oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Advertisement
Bima meminta Disdukcapil untuk tidak melakukan pemindahan domisili atau perilaku menitipkan anak sebagai famili lain dalam kartu keluarga (KK).
"Semua akan dievaluasi, operator sampai kepala bidang dan tentu kepala dinas," katanya.
Untuk Disdik dan jajaran sekolah, lanjut Bima, akan dilakukan pembenahan dengan membuat sistem konfirmasi ulang dan verifikasi faktual agar tidak ada pindah keluarga kurang dari satu tahun.
"Saya minta kepada Disdik melakukan evaluasi koordinasi dengan kepala sekolah tingkat SMP untuk menyempurnakan sistem ini," ucap Bima.
"Saya juga tidak mau mendengar ada kunjungan-kunjungan yang membebani pihak sekolah. Dan sekolah-sekolah tidak membuat kegiatan yang dapat membebani orangtua. Seperti pelepasan, perpisahan harus wajar sesuai kebutuhan yang bisa dipahami," tambahnya.
Sementara imbas polemik PPDB, Bima Arya menggeser sejumlah pimpinan sekolah tingkat SD dan SMPN.
"Kepala sekolah yang digeser, saya harap menjadi pembelajaran," terang Bima.
Persoalan PPDB Terus Berulang
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa menyatakan terkait persoalan PPDB yang terus berulang, pihaknya tidak tinggal diam. Sigit memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang didapat di lapangan.
"Yang pertama keadilan kepastian hukum dan manfaat hukum, yang terakhir ini lah yang mungkin menjadi konsentrasi yang jadi pertimbangan kita. Jangan sampai penegakan hukum itu berdampak atau memiliki ekses yang tidak baik," katanya.
Advertisement