Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ahmad, Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Advertisement
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Ahmad.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani yang dilansir dari Antara.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani.
MUI Apresiasi Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengapresiasi penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Polri. Menurut Ikhsan, Polri telah bertindak tepat dalam rangka melindungi umat.
"Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Polri telah berkerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wasejken MUI Ikhsan Abdullah dalam pesan singkat diterima, Rabu (2/8/2023).
Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampe proses persidangan di Pengadilan.
"Kita semua harus menjaga vomitmen kebangsaan, menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran menyimpang,” tegas Ikhsan.
Atas nama MUI, Ikhsan mendoakan agar proses hukum terhadap Panji Gumilang bisa berjalan lancar dan diberi kemudahaan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
"Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran, aamiin,” dia menutup.
Advertisement