Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan tidak ada perbedaan dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menekankan, penyidik dalam hal ini bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga
Ade menjelaskan alur penyelidikan setelah laporan diterima penyelidik di SPKT Polda Metro Jaya. Berikutnya, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
Advertisement
"Dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama," kata Ade Safri dalam keteranganya, Jumat (4/8/2023).
"Dan tidak ada pembedaan terkait itu," sambung dia.
Ade menegaskan, penyidik selalu memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).
"Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," ujar dia.
Moeldoko Nilai Pernyataan Rocky Gerung Tak Bisa Dibiarkan Karena Diduga Hina Presiden Jokowi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya siap melaporkan akademisi yang juga merupakan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian. Hal ini buntut pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atai Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak pantas.
"Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai sikap relawan yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian sangat tepat. Moeldoko mendukung relawan Jokowi yang berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penangkapan Rocky Gerung, asalkan sesuai aturan.
"Sepanjang itu mengikuti aturan. Kalau tidak mengikuti aturan, jangan lakukan, akan menimbulkan persoalan baru. Serahkan pada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas," ucap dia.
Moeldoko menilai pernyataan Rocky Gerung sudah dikategorikan penyerangan terhadap Presiden Jokowi sehingga tak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan.
"Saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Enggak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rulenya jelas enggak boleh sembarangan," tegas Moeldoko.
Advertisement
Hina Jokowi dengan Kata yang Tak Pantas
Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung menjadi sorotan setelah video singkatnya yang diunggah akun sosial media Twitter @HmfaqihA pada Minggu 30 Juli 2023 menjadi viral.
Dalam cuplikan pidato, Rocky Gerung mengkritik tajam ambisi Jokowi terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diketahui pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Rocky menyebut penggunaan kata bajingan yang dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi. Kritik Rocky Gerung itu kemudian menjadi polemik.
Elite politik penyokong pemerintah menilai itu masuk dalam ranah penghasutan. Namun ada juga yang menilai kritik yang disampaikan Rocky Gerung masih dalam tahap wajar yang memang diperlukan dalam sebuah negara demokrasi.
Namun demikian, Relawan Jokowi tak terima dengan ucapan Rocky. Mereka melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin 31 Juli 2023. Selain Rocky, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut dilaporkan..
"Pada materi LP, ada dua terlapor. RG (Rocky Gerung) dan RH (Refly Harun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini telah memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya satu orang merupakan saksi pelapor.
"Dan 2 orang lainnya (saksi yang diajukan pihak pelapor)," ujar dia.