Liputan6.com, Jakarta - Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya mengaku mengalami kerugian bermain Crypto. Hal itu menjadi salah satu alasan mendorong tersangka membunuh korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka mengaku memiliki hutang untuk menutupi kekalahannya bermain crypto. Tersangka mengaku memiliki kerugian hingga mencapai Rp 80 juta.
Advertisement
“Menurut pengakuannya kerugian tersangka mencapai Rp 80 juta, akhirnya tersangka meminjam uang kepada temannya termasuk pinjol,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023).
Advertisement
Nirwan menjelaskan, tersangka memiliki hutang sebesar Rp 15 juta kepada rekannya dan pinjol. Hutang yang dilakukan tersangka terhadap korban sebesar Rp 200 ribu dan sudah dilunasi tersangka.
“Tersangka juga iri kepada korban karena korban sukses bermain crypto dan mendapatkan keuntungan,” jelas Nirwan.
Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak 10 tusukan. Tersangka sudah berteman dengan korban sejak lama dan mengetahui korban memiliki barang yang harganya lumayan mahal.
“Tersangka tau korban memiliki barang yang lumayan mahal seperti laptop dan handphone, tersangka tau persis korban baru pulang dari kampung,” ucap Nirwan.
Nirwan mengungkapkan, korban baru pulang dari kampung dan tersangka menganggap korban memiliki banyak uang sehingga mengambil dompet korban. Dari dompet korban tersangka mengambil ATM dan akan menguras isi ATM korban.
“Namun saat dicoba, tersangka tidak mengetahui pin nya sehingga terblokir ATM nya,” ungkap Nirwan.
Membunuh karena Iri
Sebelumnya, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka AAB dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Tersangka mengakui membunuh korban menggunakan pisau lipat miliknya.
“Tersangka ini iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan hp korban,” ujar Made kepada Liputan6.com, Jumat (4/8/2023).
Made menjelaskan, tersangka usai membunuh korban di kamar kos, kemudian mengambil barang berharga korban. Barang milik korban yang diambil tersangka yaitu laptop, dompet, dan HP korban yang berada di dalam kamar kos.
“Tersangka menghilangkan jejak aksinya dengan cara memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban,” jelas Iptu Made Budi.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka akhirnya terungkap usai keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Akhirnya Tim Gabungan Polsek Beji dan Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka di tempat kos tersangka di wilayah Kukusan.
“Tersangka mengakui telah membunuh di kamar kos korban bernomor 102,” ucap Made.
Made mengungkapkan, penangkapan tersangka berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman yang telah diubah ke bentuk foto diperlihatkan kepada teman korban. Setelah diperlihatkan, teman korban mengenal tersangka dan menunjukkan lokasi tempat kos tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Made.
Advertisement