Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menutup permanen tempat penampungan sampah (TPS) liar yang berada di pinggiran Kali Cikeas RT 03 RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023.
Sebelum ditutup permanen, petugas yang dibantu ratusan relawan dari komunitas dan warga sekitar, terlebih dulu membersihkan tumpukan sampah di lokasi. Para relawan membersihkan sampah yang berada di sisi bantaran kali dan memasukkan ke dalam karung.
Baca Juga
"Kita fokus kepada sampah yang ada di sepanjang GSS Kali Cikeas. Ada 200 relawan bantu mengangkut sampah. Kita siapkan 200 karung," kata Lurah Jatirangga, Ahmad Affandi.
Advertisement
Menurutnya, luas sebaran sampah di TPS liar tersebut mencapai 8.000 meter persegi atau kurang lebih setara dengan 500 ton. Sebagian sampah, bahkan sudah banyak tergerus aliran Kali Cikeas.
"(Berat sampah) ada yang 20 kilo, ada yang 10 kilo per karungnya. Kalau ditotal kurang lebih ada 25 ton kita angkut menggunakan tenaga masyarakat, teman-teman komunitas," ujar Affandi.
Ia menjelaskan, gunungan sampah yang mayoritas merupakan limbah rumah tangga itu, sudah berada di lokasi sejak 10 tahun terakhir. Kondisi ini pun sudah sering dikeluhkan warga sekitar karena dekat dengan permukiman.
"Warga di sini mengeluh, banyak yang terganggu kesehatannya karena bau. Air kali juga tercemar sampah yang tergerus di bantaran kali," ungkap Affandi.
Padatnya gunungan sampah, membuat pihak DLH Kota Bekasi mengerahkan sejumlah alat berat untuk membantu proses pembersihan. Seluruh sampah diangkut menggunakan truk pengangkut sampah menuju Tempat Penampung Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
TPA Sumur Batu sendiri beberapa waktu lalu diketahui nyaris overload lantaran banyaknya sampah yang masuk. Namun pihak DLH Kota Bekasi mengklaim TPA Sumur Batu masih bisa menampung ratusan ton sampah dari TPS Liar tersebut.
TPS Diliar Ditutup Permanen
Usai dibersihkan, DLH Kota Bekasi bersama pemerintah desa setempat, menutup permanen TPS liar tersebut agar tak lagi digunakan sebagai penampungan sampah.
"Setelah kita lakukan pembersihan sampah yang ada di lokasi ini, tentunya kita bersama unsur lurah dan kecamatan menutup permanen," ucap Kepala Bidang Penanganan Sampah DLH Kota Bekasi, Budi Rahman.
Menurutnya, selain berada di lahan yang bukan untuk menampung sampah, keberadaan TPS liar tersebut juga tak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun Pemkot Bekasi.
"Bahwasanya lokasi ini ilegal, tidak ada perizinan, baik lingkungan sampai tingkat kota," ungkap Budi Rahman.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan memproses hukum pihak pengelola apabila masih kedapatan menampung sampah di lokasi tersebut.
Sebelumnya, keberadaan TPS liar di Jatirangga, Jatisampurna, kerap dikeluhkan warga karena lokasinya yang dekat dengan permukiman.
Lahan TPS liar yang memiliki luas kurang lebih satu hektare itu, diketahui milik sebuah perusahaan. Lahan yang awalnya kosong tersebut, mulai dipadati sampah sejak beberapa tahun terakhir.
TPS liar tersebut berada di bantaran Kali Cikeas yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Hal ini tentunya membuat sampah rawan terbawa arus yang bisa membuat ekosistem sungai tercemar.
Warga sekitar pun sudah sering mengeluhkan kondisi tersebut. Terlebih jika hujan turun yang membuat sampah menjadi basah kuyup dan mengeluarkan aroma tak sedap. Aroma tersebut tercium hingga ke permukiman warga yang berjarak sekitar 200 meter.
Advertisement