Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora sebagai korban.
"Terdakawa secara sah dan meyakinkan melakukan rencana terlebih dahulu, sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ada hal yang membebaskan terdakwa dengan alasan pemaaf dan pembenar," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Oleh karenanya, menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Tim JPU.
Advertisement
Terkait hal meringankan, Tim JPU memastikan hal itu tidak ada alias nihil.
"Terdakwa wajib bertanggung jawab dan untuk alasan meringankan adalah nihil," ungkap Tim JPU.
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayar restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan.
Mario Dandy Saat Hadiri Sidang
Terdakwa Mario Dandy Satrio bersama rekannya, Shane Lukas, bakal menjalani sidang tuntutan atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (10/8). Sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang tuntutan untuk keduanya (Mario dan Shane)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Dari pantauan merdeka.com, Mario tiba di PN Jakarta Selatan bersama Shane Lukas dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat akan memasuki ruang tunggu sidang, Mario yang berjalan dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan, nampak wajahnya yang tegar terlihat darinya.
Berbeda dengan rekannya, Shane Lukas, yang terus jalan sambil menundukkan kepalanya hingga memasuki ruang tunggu sidang.
Dalam duduk perkaranya, Mario telah melakukan penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu. Penganiayaan itu pun terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.
Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David. Namun, komunikasi itu berubah menjadi penganiayaan secara brutal oleh Mario.
Korban dianiaya dengan cara dipukul hingga ditendang berulang kali oleh anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
Pada saat penganiayaan itu pun turut disaksikan oleh Shane Lukas dan AG di lokasi, mereka memiliki peran tersendiri saat penganiayaan terjadi.
Advertisement