Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI-Polri naik 8 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji ini diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan kenaikan gaji ini untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN. Adapun kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas ASN.
Advertisement
Selain itu, pemerintah juga menaikkan besaran pensiunan ASN dan TNI-Polri sebesar 12 persen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya
Jokowi menuturkan pemerintah juga akan terus mendorong industri pertahanan keamanan. Dia ingin industri pertahanan keamanan maju dan mandiri dengan dukungan APBN.
"Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum," tutur Jokowi.
Usulan Menpan-RB
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.
Â
Tukin yang Berbeda
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.
Â
Â
Advertisement