903 Napi Lapas Gunung Sindur Bogor Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Agu 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas/Rutan (Freepik/Welcomia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT Ke-78 RI.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dari 903 warga binaan itu sebanyak 889 orang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 14 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda," ungkap Mujiarto, Kamis (17/8/2023).

Adapun rincian besaran penerima remisi umum I sebanyak 72 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, sebanyak 105 orang mendapat remisi 2 bulan, 167 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan.

Selanjutnya, sebanyak 350 napi menerima pengurangan masa tahanan 4 bulan, 145 napi mendapat potongan masa tahanan selama 5 bulan, dan yang mendapat potongan masa tahan 6 bulan sebanyak 50 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Memperoleh Remisi

ilustrasi lapas
Petugas Lapas. (Liputan6.com)

Muji menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya