Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik kembali memanggil dua orang saksi pada hari ini.
"Pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial M.A dan M.S," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (22/8/2023).
Whisnu tidak membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan pada hari ini. Namun dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan adanya TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Advertisement
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," jelas dia.
Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis 17 Agustus 2023.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.
Adapun terdapat tiga pola yang dijabarkan PPATK dan telah dikantongi penyidik, antara lain structuring. Yakni, salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya," kata dia.
Pola Pencucian Uang Selanjutnya
Lalu pola layering, memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan sumber uang haram. Yang bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Selanjutnya ada Pola Mingling, pola ini merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," ungkap Whisnu.
Atas temuan itulah, kata Whisnu penyidik akhirnya menaikan kasus TPPU yang menyeret Panjo Gumilang ini ke tahap penyidikan. Dengan menemukan adanya unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.
"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
"Namun kita pun sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. Dan dikuatkan oleh pendapat ahli dan teman-teman dari akademisi," tambah dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement