Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi untuk koruptor tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga
Burhanuddin mengulas, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI pada 2019 sebesar 50,6 persen, dan meningkat pesat pada Juni 2023 yakni mencapai 81,2 persen. Salah satu faktor yang mendongkrak adalah dari penanganan kasus besar tindak pidana korupsi.
Advertisement
Kembali dia menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara. Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri,” jelas dia.
Sejauh ini, tercatat kinerja Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi hingga periode 2023 yaitu telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara, dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta.
Gunakan Pendekatan Follow The Money
Dia pun menekankan pentingnya sinergi, kerjasama, kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran sekaligus mengubah pola pikir setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.
“Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri,” Burhanuddin menandaskan.
Advertisement