KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Terkait Pengadaan Barang Jasa dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 10:35 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Pengadaan barang jasa dan gratifikasi," kata Ali.

Penggeledahan merupakan upaya paksa yang kerap dilakukan tim penyidik KPK. Dalam proses penyidikan, KPK sudah menentukan pihak yang menjadi tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Beberkan Tersangka

Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bima berinisial ML.

"Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," kata Ali.

 

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya