Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan advokat Alvin Lim (AL) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait video di akun YouTube Quotient TV, yang menyebutkan Kejaksaan sarang mafia.
"Sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
Adi menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan delapan saksi ahli sebelum melakukan penetapan tersangka Alvin Lim.
Advertisement
Hal itu pun menyusul adanya delapan Laporan Polisi yang dikumpulkan dari sejumlah Polda, sebelum akhirnya ditarik dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Di antaranya adalah saksi ahli Undang-Undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat,” jelas dia.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut bukan merupakan produk pers," Adi menandaskan.
Advertisement
Respons dan Hak Jawab Pihak Alvin Lim
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak Alvin Lim meminta Polri menerima tantangan debat yang diajukan Kate Lim, yang tak lain anak dari Alvin Lim. Tantangan itu dilatari penilaian bahwa penetapan tersangka Alvin Lim tidak sah.
"LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan transparan," demikian tertulis dalam keterangan dari LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (5/9/2023).
"Kate punya hak untuk menanyakan dan menerima keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka," imbuhnya.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menilai, ada dugaan kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin. "Penyidik menarget Alvin Lim," kata Bambang.
Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi terhadap Sru Astuti, oknum jaksa yang diduga memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.
Dalam surat yang disampaikan ke redaksi dibeberkan kronologi kasus yang disebut Alvin Lim sebagai sarang mafia. Menurutnya, hal itu bermula dari dugaan adanya oknum jaksa yang memeras klien Alvin Lim bernama Phioruci. Kini pihak Alvin Lim berdalih bila ucapannya soal Kejaksaan Agung adalah sarang mafia adalah bentuk kritik.
"Saat itu Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karena kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya," tulisnya.
Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi. Ia juga meminta Bareskrim membuka setiap proses penanganan perkara yang menjerat Alvin hingga menjadi tersangka.
Bambang berpandangan, Alvin merupakan target operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum.
Dalam keterangan yang sama, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta Bareskrim memenuhi tantangan debat dari anak Alvin, Kate Victoria Lim, agar kasus ini terang dan transparan. Menurutnya, sebagai anak korban, Kate punya hak untuk menanyakan dan meminta keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media.
"Daripada debat kusir, baiknya Kapolri buktikan transparansi di debat hukum. Jika nggak berani datang, utus anak buahnya yang pintar untuk penuhi tantangan debat Kate Victoria Lim," tuturnya.