Viral Aksi Emak-Emak Bantu Mobil Fortuner Putar Balik di Jalan Tol

Video aksi emak-emak yang membantu mobil Fortuner memutar balik di ruas jalan tol viral di media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Sep 2023, 15:38 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 15:36 WIB
Video aksi emak-emak yang membantu mobil Fortuner memutar balik di ruas jalan tol. (sumber: Instagram @promopalembang)
Video aksi emak-emak yang membantu mobil Fortuner memutar balik di ruas jalan tol. (sumber: Instagram @promopalembang)

Liputan6.com, Jakarta - Video aksi emak-emak yang membantu mobil Fortuner memutar balik di ruas jalan tol viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @promopalembang pada Kamis 7 September 2023.

Dalam video, sebuah mobil Fortuner hitam berhenti tengah-tengah ruas tol. Terlihat tiga emak-emak yang sedang membantu mobil tersebut memutar arah. Padahal, ada rambu larangan memutar arah di ruas tol tersebut.

Tiga emak-emak itu kemudian membongkar paksa pembatas jalan di ruas tol tersebut. Mereka bahu membahu membantu mobil Fortuner itu memutar arah. Setelah mobil berputar arah, tiga emak-emak itu langsung menghampiri dan bersiap menaiki mobil Fortuner tersebut.

"Emak siapa tuh. Wah nyangkut tuh mobil," demikian narasi dalam video tersebut

Akun Instagram @promopalembang menyebut bahwa peristiwa aksi emak-emak itu terjadi di ruas Tol Indralaya, Palembang. Video itu pun mendapat beragam komentar dari warganet.

"Ras terkuat di muka bumi muter balik di jalan tol. Lokasi kejadian di tol Indralaya - Palembang," tulis akun Instagram @promopalembang dikutip Jumat (8/9/2023).

"Iseng yg akan berbuntut panjang…jgn di diemin ni pak polisi biar gak pada ikutan yg laen…" tulis akun Instagram @viar******

"Biarin aja dia puter balik. Selain ketangkep kamera nanti dipintu toll dia kena denda tariff termahal🤭 penasaran ibu ini pas bayar syok ga ya..." tulis akun Instagram @nad******

"Bayar tol 2x lipat dgn jarak terjauh 😂," tulis akun Instagram @no*****

 

Viral Tarif Tol Cikampek Utama Rp 724 Ribu, Pengemudi Diduga Putar Arah

Video Seorang Pengemudi Mobil Kaget Mendapat Tarif Rp 724 Ribu Saat Akan Memasuki tol Cikampek Utama (sumber: TikTok).
Video Seorang Pengemudi Mobil Kaget Mendapat Tarif Rp 724 Ribu Saat Akan Memasuki tol Cikampek Utama (sumber: TikTok).

Sebuah video seorang pengemudi mobil kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama beredar di aplikasi berbagi video TikTok. Video tersebut diunggah akun @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.

Pada video tersebut, si pengemudi mengaku, ingin berkendara menuju Bandung. Namun, saat di gerbang tol Cikampek Utama, ia kaget karena terkena tarif tol sebesar Rp724 ribu.

"Gue hari ini mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ya. Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724 ribu. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," demikian narasi dalam video tersebut.

Dalam video tersebut, layar di gerbang tol tertulis tarif Rp724 ribu. Kemudian kendaraan yang digunakan pengemudi tersebut adalah golongan 1. Sedangkan asal gerbang tol yaitu Cikampek Utama.

"Bisa jelasiin netizen indonesia," tulis akun TikTok @erlanggaleo pada 25 Juni 2023.

PT Jasa Marga Persero Tbk sebagai operator jalan tol menanggapi video viral terkait pengemudi yang kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama.

Dikutip dari situs jasamarga.com, pihak Jasa Marga telah melakukan penelusuran perihal tarif tol sebesar Rp724 ribu yang viral di aplikasi berbagi video TikTok itu. Dari hasil penelusuran, didapati sejumlah fakta.

Pengemudi tersebut diduga melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan saat tiba di gerbang Tol Cikampek Utama 2.

"Didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," demikian keterangan dari Jasa Marga dikutip dari situs jasamarga.com, Selasa (27/6/2023).

Alhasil, pengemudi tersebut dikenakan denda susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya