Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Memberatkan Masyarakat

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyebut bagi pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi hanya disarankan melakukan servis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Sep 2023, 17:56 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 17:55 WIB
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Uji coba tilang uji emisi (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menghentikan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penghentian tilang ini dilakukan lantaran memberatkan masyarakat.

"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat, kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Selasa (12/9/2023).

Tindakan tilang diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.

Nurcholis mengatakan, sejak penilangan dilakukan, pihaknya menerima tanggapan negatif dari masyarakat.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif, edukatif," kata dia.

Atas dasar itu, Nurcholis menyebut bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya disarankan melakukan servis.

"Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu. Jangan masyarakat dulu," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalam Sepekan, 6.922 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, 850 Dinyatakan Tak Lolos

Uji Emisi Kendaraan Polri
Tilang uji emisi ini untuk membantu mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Polusi Udara Polda Metro Jaya mencatat dalam pelaksanaan uji emisi yang digelar sejak 1-7 September telah terdapat 6.922 kendaraan terjaring razia uji emisi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Tercatat ada 850 kendaraan baik roda empat ataupun roda dua dinyatakan tidak lulus sedangkan 6.142 lainnya lulus.

"Telah diterbitkan 66 surat tilang," kata Kasatgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat kepada wartawan, Sabtu 9 September 2023.

Nurcholis menerangkan, terkait dengan 66 kendaraan yang telah diterbitkan surat tilang merupakan angka sebelum dibentuknya Satgas Polusi Udara kepolisian. Namun untuk kedepannya, kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi tidak akan ditilang dan dihimbau agar di servis.

"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservice, imbauan juga untuk dealer dapat membantu service kendaraan bermotor tersebut," jelas dia.

Adapun rincian kendaraan yang terjaring razia uji emisi oleh Satgas Polisi Udara tentang waktu 1-7 September:

Kendaraan rodat empat: 4.985 ranmor (lulus uji 4466, tidak lulus 519).

Kendaraan roda dua: 2007 ranmor (lulus uji 1676, tidak lulus 331) diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya