Pengakuan Calon Pengantin Foto Prewedding yang Picu Kebakaran Gunung Bromo

Calon pengantin yakni Hendra Purnama mengaku, menyesal kegiatan foto preweddingnya justru menimbulkan kebakaran hebat di kawasan Gunung Bromo. Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Sep 2023, 20:38 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 20:37 WIB
Flare Prewedding Diduga Picu Kebakaran di Bukit Teletubies Gunung Bromo
Flare Prewedding Diduga Picu Kebakaran di Bukit Teletubies Gunung Bromo, Netizen Geram. (Doc: Twitter | @anomharya)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon pengantin foto prewedding yang menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo, Probolinggo, yakni Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri akhirnya meminta maaf.

Hendra mengatakan, peristiwa kebakaran yang melanda bukit Teletubbies Gunung Bromo itu tidak disengaja. Menurut Hendra, saat api muncul, ia dan para kru foto prewedding sudah berupaya memadamkan.

"Tentunya kejadian ini tidak disengaja, dan saat kejadian kami sudah berusaha untuk memadamkan dengan air mineral botol," kata Hendra di depan para tetua dan sesepuh Suku Tengger, di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat (15/09/2023).

Hendra menambahkan, api semakin membesar dipicu angin kencang dan kondisi rumput di bukit Teletubbies yang mengering. Alhasil, Hendra dan kru foto prewedding tidak bisa memadamkan api.

"Dengan keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin cukup kencang, rumput kering, kami semua tidak dapat memadamkan (api)," ucap Hendra.

Hendra mengaku, menyesal kegiatan foto preweddingnya justru menimbulkan kebakaran hebat di kawasan Gunung Bromo. Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kami, selanjutnya kami berjanji tidak akan mengulangi dan akan lebih berhati-hati," tambah Hendra.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau dikenal dengan Bukit Teletubbies di Wisata Gunung Bromo, Jawa Timur. Diketahui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut terjadi pada Rabu 6 September 2023.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan jika lokasi tersebut harus ditutup secara total sejak pukul 22.00 WIB. Adapun penutupannya hingga batas yang belum ditentukan.

"Untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung, maka kegiatan Wisata Gunung Bromo ditutup secara total. Penutupan diberlakukan sejak Rabu, 6 September 2023 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Septi Eka Wardhani Kepala Bagian Tata Usaha atas nama Kepala BB TNBTS. 

Mengutip dari merdeka.com, dugaan sementara kebakaran tersebut diduga karena ada pemicu api dari flare yang dinyalakan oleh sekumpulan pengujung. Diketahui pengunjung tersebut tengah melakukan sesi foto prewedding.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyampaikan jika pelaku telah diamankan. Adapun pelaku tersebut disebut telah diamankan di polsek setempat.

"Ya betul, pelaku sudah diamankan di polsek setempat," ujarnya.

 

KLHK akan Gugat Perdata Pemicu Kebakaran Lahan di Bukit Teletubbies Bromo

Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo
Bukit Teletubies Gunung Bromo terbakar. Api diduga berasal dari flare prewedding yang digelar pengunjung. (Liputan6.com/ Dok @pesonalumajangmovment)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan sikapnya atas insiden kebakaran yang terjadi di sabana Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia mengungkapkan bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan di kawasan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi yang berat. Rasio menyebutkan bahwa pelaku, yaitu AP (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer, dapat dihukum dengan pidana penjara dengan durasi maksimum hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

"Ancaman hukumannya juga sangat berat. Tadi kita jelaskan ancaman hukumannya itu kebakar hutan dan lahan itu 10 tahun penjara maksimal dan denda Rp10 miliar, dan ini akan kita terapkan," kata Rasio saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2023.

Dia menyatakan bahwa selain sanksi pidana, pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo juga dapat dihadapkan pada tuntutan perdata. Gugatan itu dikarenakan tindakan pelaku sudah menimbulkan dampak yang sangat serius.

"Selama ini kami menggunakan pendekatan gugatan perdata, strict liability, tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

Rasio menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penegakan hukum atas tersangka kasus pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo kepada Polres Probolinggo.

"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke Pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya