Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengklaim, proyek di Pulau Rempang yakni Rempang Eco-City akan berdampak positif terhadap capaian pendapatan negara.
Selain itu, kata dia, pembangunan proyek tersebut juga dapat dirasakan oleh masyarakat berupa lapangan pekerjaan yang melimpah.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau ini lepas, itu berarti potensi capaian PAD (pendapatan asli daerah) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini akan hilang," kata Bahlil dilansir dari Antara, Senin (18/9/2023).
Namun, kata dia, pemerintah akan menggunakan cara-cara yang lebih humanis dalam menghadapi masyarakat Pulau Rempang yang menolak relokasi akibat proyek ini.
"Kami akan mengerahkan cara-cara yang lembut," kata dia.
Di sisi lain, Bahlil memberikan penjelasan terkait percepatan pengembangan proyek Rempang Eco-City yang terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan protes dari warga.
Menurutnya, investasi itu tidak seperti buah yang tumbuh dari sebuah pohon. Investasi harus direbut, sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
"Kami ini berkompetisi, negara tujuan foreign direct investment (FDI) terbesar di ASEAN saat ini diraih negara Singapura di posisi pertama. Sementara itu, Indonesia dengan luas wilayah lebih besar, justru berada di posisi kedua. Ini kami mau merebut investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil.
Untuk itu, Bahlil menegaskan, perebutan proyek investasi asing ini butuh kecepatan dan ketepatan yang tidak menimbulkan kerugian di satu pihak.
"Kalau kita terlalu lama, memangnya mereka (investor) mau menunggu kita? Kita butuh mereka, tapi di sisi lain, juga harus menghargai yang di dalam," ujarnya.
Ia mengungkapkan, total nilai investasi yang akan diserap dari proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City ini mencapai lebih dari Rp300 triliun. Pada pengembangan tahap awal, investor akan menggelontorkan kurang lebih Rp175 triliun.
Rayu Warga Pulau Rempang Mau Pindah, Pemerintah Beri Ganti Rugi
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, jika pemerintah memberikan ganti rugi bagi warga Pulau Rempang. Adapun ganti rugi warga Pulau Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.
Dia menjelaskan, uang ganti rugi Rempang yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga, yakni tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Menteri Bahlil Lahadalia melansir Antara, Senin (18/9/2023).
Selain penyesuaian ganti rugi itu, dalam rapat koordinasi itu pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun disana. Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," katanya.
Kemudian pihaknya juga membahas terkait pencabutan izin beberapa oknum yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang. "Ini juga harus membutuhkan penanganan khusus," kata dia.
Dia juga menyebutkan akan melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.
"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya," ujar Bahlil Lahadalia.
Advertisement