Lolos dari Hukuman Mati, Ecky Pemutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2023, 19:03 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 18:47 WIB
Wajah Datar Ecky Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Hindriati
Ekspresi tersangka Mel alias Ecky (43) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Ecky menjalani 60 adegan rekonstruksi dalam rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi untuk pengambilalihan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna milik Angela Hindriati. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto, Pemutilasi korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis, Senin, (18/9/2023). 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin, seperti dilansir dari Antara. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.

 

 

Jaksa Masih Pikir-Pikir

Wajah Datar Ecky Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Hindriati
Tersangka Mel alias Ecky (43) melakukan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Ecky menjalani 60 adegan rekonstruksi dalam rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi untuk pengambilalihan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna milik Angela Hindriati. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.

"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya