Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, cetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)warga saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan anggaran besar.
Hal ini disampaikan Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko dilansir dari Antara, Selasa (19/9/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata Joko, terus mempertimbangkan usulan Dewan untuk mengalihkan KTP secara digital dan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Secara otomatis, tulisan "Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" diganti menjadi "Daerah Khusus Jakarta".
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Siap-Siap, Warga Jakarta Bakal Cetak Ulang e-KTP Usai DKI Ganti Nama Jadi DKJ
Sebelumnya, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Warga Jakarta pun nantinya mesti cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara masih dimatangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/9/2023).
Budi menyampaikan, proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ucapnya.
Selain itu, Budi mengatakan, blanko akan diperuntukkan bagi warga Jakarta terlebih dahulu. Jumlah itu, kata dia akan disesuaikan kemudian, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.
"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," ujarnya.
Advertisement