Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap lima orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Fit and proper test itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Dengan telah berakhirnya uji kelayakan terhadap saudara Prof Abdul Latif maka berakhir pula acara uji kelayakan pada hari ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menutup jalannya uji kelayakan dan kepatutan pada hari pertama di ruang rapat Komisi III DPR RI dilansir dari Antara, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Adies setelah lima calon hakim MK mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.
Sementara dua calon hakim MK lainnya, yakni Haridi Hasan dan Arsul Sani akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Selasa 29 September 2023 siang.
"Dan uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00 (WIB)," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menekankan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK dilangsungkan secara terbuka untuk umum.
"Kan ini fit and proper test terbuka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Untuk itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan menjaring calon hakim MK dari berbagai latar belakang berdasarkan aspek kepatutan itu sendiri, mengingat anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjadi salah satu calon hakim MK.
"Fit and proper itu artinya fit itu pas, proper patut. Patut apa enggak pasti punya ukuran. Hari ini yang susah adalah membuat kepatutan, itu patut apa enggak tadi. Nah, fit itu mampu enggak iki, udah fit belum dengan jabatannya kan begitu loh. Jadi, kau jangan menanyakan asal (latar belakang) dari mana," kata dia.
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Tinggal Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut, gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah selesai diperiksa. Dalam waktu dekat, MK akan mengumumkan putusan terkait gugatan tersebut.
"Batas usia minimal, saya tidak bermaksud karena ini belum putus yah, insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal putusan," ujar Anwar Usman dikutip dari Youtub Unissula, Senin 11 September 2023.
Sebelumnya, Anwar Usman menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda. Anwar Usman menyinggung demikian saat ditanya oleh seorang mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.
Mahasiswa tersebut sempat juga memberi saran kepada Anwar Usman yang saat itu hadir menjadi pembicara dalam acara Pekan Taaruf Mahasiswa Baru Unissula, Semarang seperti ditayangkan dalam Youtube Unissula pada 9 September 2023.
"Kalau boleh saya sedikit saran kepada MK, saya berpacu pada bonus demografi kita yang di mana usia produktif antara usia 16 hingga 61 tahun. Jadi mungkin menjadi pencerahan bagi MK selanjutnya. Tapi tetap semua berhak dipilih dan memilih," ucap mahasiswa usai melontarkan pertanyaan.
Advertisement