Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain di Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe

Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2023, 23:30 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 23:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, body checking kontestan Miss Universe Indonesia dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Sejauh ini, satu orang yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka yaitu ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Sekarang baru ditetapkan satu tersangka, dan sangat potensi kita akan adanya penambahan tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki berkomitmen, mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang bersalah harus dihukum.

"Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka-tersangka yang lain," ujar dia.

Hengki mengakui, proses penyelidikan cukup panjang dan membutuh waktu untuk mengumpulkan dua alat bukti sampai berujung pada penetapan tersangka.

Hengki menjelaskan, demi menjamin objektifitas penyidikan turut dolibatkan Kementerian PPA dan UPTDPPA DKI Jakarta serta menggandeng ahli seperti ahli gender dan ahli seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, ahli digital forensik.

Sangkaan Pasal

Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Diduga Lebih dari Satu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 tengah berlangsung. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Dalam kasus ini, sangkaannya Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

"Kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami konstruksikan kepada tersangka," ujar dia.

Hengki mengatakan, penyidik kembali mengadakan gelar perkara pada Kamis (5/10/2023). Namun, hasil gelar perkara belum diputuskan adanya tersangka baru.

Penyidik diminta melengkapi syarat formil dan materiil terkait dengan alat bukti yang ada termasuk konstruksi pasal yang diterapkan. Rencana penyidik akan menerapkan pasal terkait dengan korporasi.

"Nah disimpulkan dari hasil gelar perkara pada hari ini kita akan melaksanakan ekspos ke pihak kejaksaan terlebih dahulu, dan juga berkoordinasi untuk penelitian untuk kesempurnaan dari pada berkas kami, kesempurnaan dari alat bukti kami, karena kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini," ujar dia.

Periksa 14 Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia mengatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi akan menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi fakta termasuk saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.

Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.

"Jadi sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu sudah naik sidik, dan sekarang dalam pemenuhan alat bukti. Minimal dua alat bukti hari ini kita akan menentukan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Hengki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya