Liputan6.com, Jakarta - Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) disepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera dibongkar. Langkah ini dilakukan karena keberadaan lapak tersebut telah melanggar aturan dan menghambat arus lalu lintas.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasit menyebutkan pembongkaran lapak PKL dijadwalkan mulai tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Juga
"Penertiban dilakukan dua tahap. Tahap pertama zona 1 dari simpang Taman Safari sampai Rest Area. Tahap kedua dari Rest Area sampai Warpat atau perbatasan dengan Cianjur," kata Cecep, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Ia menyebut, hasil pendataan tahun 2017 total sebanyak 503 PKL. Sebanyak 128 PKL berada di zona 1 dan 375 lapak berada di zona 2. Mereka yang terdata akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
"Kalau pun saat ini banyak PKL baru dan tidak terdata sebelumnya tetap akan ditertibkan," kata dia.
Surat Pemberitahuan
Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang untuk segera mengosongkan lapaknya dan diminta pindah ke Rest Area Gunung Mas. Surat pemberitahuan ini sudah disebarkan dua pekan sebelum dilakukan eksekusi.
"Rest Area yang menjadi tempat relokasi para PKL sudah siap untuk ditempati. Jadi tidak ada alasan untuk bertahan berjualan di bahu jalan, drainase atau di lahan milik negara," kata dia.
Advertisement
Akan Bongkar Paksa
Apabila ada pedagang yang masih membandel, maka pihaknya akan membongkar paksa lapak-lapak tersebut yang mulai dilaksanakan 9 Oktober mendatang.
Dalam eksekusi lapak PKL tersebut pihak Satpol PP telah menyiapkan dua unit alat berat seperti bekoe dan trailer. Ratusan personel gabungan akan dikerahkan untuk melakukan penertiban bangunan liar di kawasan tersebut.