MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini, Dimulai Pukul 10.00 WIB

Diketahui, terdapat lebih dari satu penggugat dalam hal uji materil payung hukum batas usia Capres cawapres.

oleh Muhammad AliMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Okt 2023, 08:16 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 08:16 WIB
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK akan membacakan putusan batas usia capres cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terhadap uji materil, terhadap beleid Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.

"Ya, sesuai jadwal sidang," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (16/10/2023).

Diketahui, terdapat lebih dari satu penggugat dalam hal uji materil payung hukum batas usia calon presiden dan wakil presiden. Fajar menjelaskan, teknis dari masing-masing putusan akan diatur oleh hakim Konstitusi.

"Soal teknis pembacaan bagaimana, kita ikuti aja nanti," jelas Fajar.

Fajar memastikan, sidang pembacaan putusan akan terbuka dan bisa disaksikan publik baik secara langsung atau pun melalui kanal daring di Youtube Mahkamah Konstitusi.

"Sidang terbuka untuk umum, silakan meliput. Sidang juga live streaming di Youtube pukul 10 pagi," Fajar menutup.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. Sebelas perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:

  1. 29/PUU-XXI/2023
  2. 51/PUU-XXI/2023
  3. 55/PUU-XXI/2023
  4. 90/PUU-XXI/2023
  5. 91/PUU-XXI/2023
  6. 92/PUU-XXI/2023
  7. 105/PUU-XXI/2023
  8. 109/PUU-XXI/2023
  9. 111/PUU-XXI/2023
  10. 112/PUU-XXI/2023

Independensi MK Diuji

Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/11/2023). Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.

“Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Senin.

Standar Konstitusinya, Itu Kesepakatan di DPR Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.

“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi. 

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya. 

Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini. 

“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tegas Nurhadi.

Tak Mau MK Dipermainkan

Nurhadi berharap, jangan sampai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia, yang sejatinya tugas MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya. 

“MK bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” singgung Nurhadi. 

Nurhadi menuturkan putusan MK soal capres dan cawapres nantinya akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga, rapor merah terkait mekanisme hukum yang ugal-ugalan bisa merusak tatanan konstitusi.

“Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK. Kita tidak mau pada akhirnya MK dipermainkan, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” kata dia menandasi.

1.992 Personel Gabungan Diterjunkan

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.

Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar dia.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya