Viral Pria Masturbasi Dalam Angkot di Depok, Polisi Selidiki Pelaku

Sebuah video viral di media sosial merekam penumpang angkot yang melakukan masturbasi di depan penumpang di sebuah angkot D 05 Jurusan Depok-Bojonggede.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Okt 2023, 04:20 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Masturbasi
Di Italia, mastrubasi dilegalkan (Ilustrasi: The Guardian)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial merekam penumpang angkot yang melakukan masturbasi di depan penumpang di sebuah angkot D 05 Jurusan Depok-Bojonggede.

Berdasarkan video yang sempat terposting akun media sosial, korban yang belum diketahui namanya menceritakan kejadian asusila berawal dari korban menaiki angkot bersama tersangka. Tersangka duduk di samping pintu keluar masuk penumpang dan korban berada duduk di bagian belakang angkot.

“Saat itu gelagat korban tampak mencurigakan,” ujar korban, Selasa (17/10/2023).

Tersangka merupakan seorang pria berusia lanjut menggunakan baju abu-abu dan celana panjang hitam. Tersangka meletakan tas gendongnya di bagian depan sambil sesekali melihat kondisi di dalam angkot.

“Tersangka membuka resleting celana dan melakukan aksi yang tidak terpuji di dalam angkot,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, Polres Metro Depok akan melakukan penyelidikan terkait viralnya video asusila di dalam angkot. Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban asusila dapat melapor ke Polres Metro Depok.

“Apabila masyarakat mengetahui keberadaan tersangka dapat melaporkannya ke layanan pengaduan 110 Polres Metro Depok dan no WA 08777 123 1998,” ujar Made.

Video Rekaman Bisa Jadi Barang Bukti

Ilustrasi
Ilustrasi bentuk pelecehan seksual melalui catcalling. (dok. pexels/Matheus Viana)

Selain itu, lanjut Made, apabila terjadi kejadian yang sama kepada korban lain di dalam angkot, korban dapat melakukan sejumlah langkah untuk menangkap tersangka beraksi di dalam angkot. Korban dapat merekam dan meminta pertolongan kepada supir angkot.

“Nantinya dari rekaman tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk menangkap dan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Made.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya