Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.
Baca Juga
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan," jelas Juri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, hingga Kaesang ke pimpinan KPK, Senin (23/10/2023). Jokowi dan keluarga diduga telah tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran dan Kaesang," ujar Erick.
Erick mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.
Baca juga Manuver Jokowi Bangun Dinasti Politik
Ketua MK Anwar Usman Merupakan Adik Ipar Jokowi, Paman dari Gibran dan Kaesang
Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi atau paman dari Gibran dan Kaesang. Meski berstatus sebagai adik ipar presiden, Anwar Usman tidak menanggalkan posisinya sebagai ketua MK.
Selain itu, kata Erick, seharusnya paham soal Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang tidak membolehkan ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.
"Ketua majelisnya harusnya mengundurkan diri. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tidak tahu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dari awal menyadari ketidakberhakannya," kata Erick.
Menurut Erick, bahwa ketika ada gugatan dan pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri. Tapi hal itu justru tidak dilakukan Anwar Usman. Adik ipar Jokowi itu justru menjadi ketua majelis hakim.
"Ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya, Gibran dan Kaesang," kata Erick.
Baca juga Setara Institute soal Batas Usia Capres-Cawapres: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi
Advertisement