Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPKÂ Ali Fikri turut menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ada dua dua lokasi di geledah pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.Â
Baca Juga
Ali mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi. Tentu, KPK menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Advertisement
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Ali menerangkan, Firli Bahuri sebelumnya jugq secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud.
"KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta Penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.
Polisi Benarkan Geledah Dua Tempat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait pengusutan perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Betul (di dua lokasi). Iya masih berlangsung," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
Trunoyudo belum bicara panjang terkait penggeledahan Firli Bahuri. Dia hanya menyampaikan, penggeledahan bagian dari langkah-langkah penyidikan untuk membuat perkara menjadi terang-benderang.
"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasaan," ucap dia.
Advertisement
54 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian. Total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.