MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim MK Sore Ini, Senin 30 Oktober 2023

Pertemuan tertutup MKMK dengan 9 hakim MK tersebut dilakukan buntut laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres dan cawapres.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2023, 10:31 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2023, 09:22 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023. (Merdeka)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi sore ini, Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut digelar terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan syarat capres dan cawapres.

"(Pertemuan) jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Fajar mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang. Meski demikian, ia tak merinci agenda apa yang akan dibahas MKMK dengan para hakim konstitusi itu.

"Ya, pertemuan antara MK dengan seluruh hakim. Belum sidang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim konstitusi imbas putusan perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jimly berujar, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim.

"Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tambah Jimly.

Meski demikian, Jimly berujar bahwa pemeriksaan terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.

Jimly pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Sejumlah guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim kostitusi.

Laporan itu ditujukkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10/2023).

"Ada 16 guru besar dan juga pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang terlibat di dalam perkara dan seluruhnya diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57," kata Manajer Program PSHK Violla Reininda.

Violla berujar, terdapat empat poin yang CALS laporkan. Yang pertama adalah berkenaan dengan potensi konflik kepentingan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"(Hakim Terlapor) memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ujar Violla.

 


Anwar Usman Dinilai Tak Memiliki

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Panel Majelis Hakim Konstitusi menyoroti ketiadaan nomenklatur UU KPK hasil revisi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, yang kedua, Violla menyebut bahwa Anwar Usman tak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelas Violla.

"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,"

Terakhir, yang keempat adalah berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Semarang pada 9 September 2023. Saat itu, Anwar memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

 


16 Pelapor Anwar Usman

Anwar Usman
16 Guru Besar dan Pengajar Hukum melaporkan Anwar Usman ke MKMK. (Merdeka.com)

Maka dari itu, CALS berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Kemudian, ia juga meminta para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif ketika diminta hadir sebagai saksi.

"Juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," imbuh Violla.

Berikut 16 guru besar dan pengajar fakultas yang tergabung dalam CALS.

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M
  9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M
  16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya