Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams. Mereka akan diperiksa pada Kamis sore.
"Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur. Pak Wahid kita periksalah khusus," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Adapun Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah diperiksa pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Sedangkan, tiga hakim lainnya, yaitu Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo sudah diperiksa pada Rabu (1/11/2023).
Jimly menjelasakan, Wahid akan diperiksa secara khusus karena dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.
"Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita meriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus," ucap Jimly.
Sidang Terlapor
Nantinya, sebelum MKMK memeriksa para hakim MK, mereka akan terlebih dahulu mengadakan sidang pada para terlapor.
Kemudian, pada Jumat (3/11/2023) lusa, MKMK akan kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman," ucap Jimly.
Tak hanya Anwar, MKMK juga bakal memanggil Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Selain itu, akan dipanggil juga panitera yang terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” kata Jimly.
Advertisement
Saldi Isra Disidang MKMK Selama 1 Jam
Diketahui, Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra telah selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.
Saldi disidang secara tertutup selama kurang lebih satu jam. Setelah sidang, Saldi pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Aduh jangan tanya ke saya ya. Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
"Emang bisa curhat? Nanti tanya ke anggota dewan etiknya ya," ujar Saldi singkat sambil tertawa.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com