Jimly Tegaskan Perdebatan Hakim MK Tak Boleh Diumbar ke Publik: Jangan Emosi Dibawa-bawa Keluar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai, dinamika perdebatan para hakim konstitusi mestinya tidak diumbar ke publik. Menurutnya, perdebatan keras para hakim dilakukan saat internal saja.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Nov 2023, 07:04 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 07:04 WIB
Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Foto: Lydia Fransisca/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai, dinamika perdebatan para hakim konstitusi mestinya tidak diumbar ke publik. Menurutnya, perdebatan keras para hakim dilakukan saat internal saja.

"Tidak apa-apa berdebat sampai getok meja, tapi kalau keluar sudah ada putusan ya dihormati. Tidak boleh emosi lalu dibawa-bawa keluar," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

"Menceritakan ini itu tidak boleh itu. Ini juga bagian dari yang harus diperbaiki ke depan. Jadi tidak boleh begitu. Ini lembaga serius ini, bukan pengadilan biasa," ujarnya.

Jimly menyebut, masalah dissenting opinion atau pendapat berbeda para hakim menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, berbeda pendapat boleh asal tidak berlebihan.

"Soal kohesivitas dan kolaborasi, kohesivitas, kerja sama, dan kekompakan bersembilan. Ini kalau dibiarin ini bisa repot ini," ujarnya.

"Jadi, sekali lagi ya, ada 9 tiang itu menggambarkan bahwa independensi struktural bernama MK harus diimbangi independensi fungsional setiap hakim," kata Jimly.

Jimly menambahkan, pada persidangan MKMK hari Kamis (2/11) juga banyak laporan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pelapor mempersoalkan mereka yang mengumbar dissenting opinion seperti curhat.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan," katanya.

Jimly Asshiddiqie soal Sengketa Pemilu: 3 Paslon Pilpres Sama Kuat, Ini Bisa Ribut

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, pelanggaran kode etik hakim MK adalah masalah yang serius. Dia khawatir harapan publik menipis terhadap MK yang juga akan menyelesaikan sengketa pemilu 2024.

"Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik, nah terutama menjelang pemilihan umum 2024 sebentar lagi yang ujung dari perselisihan hasilnya akan ke sini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Jimly menginginkan peralihan kepemimpinan nasional di 2024 berlangsung damai dan konstitusional. Maka dari itu, kepercayaan publik terhadap MK mesti dijaga.

"Nah, untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum untuk pilpres maupun juga untuk pilegnya itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya," ucapnya.

Jimly berujar, bila MK tidak terpercaya bisa menimbulkan masalah dan memicu konflik di mana-mana. Terlebih, dalam pilpres 2024 ada 3 paslon yang sama-sama kuat.

"Apalagi ini kan 3 pasangan calon presiden ini kayaknya sama kuat ini 30-30 semua ini 30 persen. Nah ini kan bisa ribut," ujarnya.

Sudah Periksa 9 Hakim

MK sudah memeriksa 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.

Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya