Ganjar Pranowo Hormati Putusan MKMK, Enggan Komentari soal Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

oleh Devira PrastiwiDelvira Hutabarat diperbarui 08 Nov 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 14:02 WIB
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. (Foto: Dok. Instagram @ganjar_pranowo)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Ya sudah diputuskan jadi saya menghormati putusan MKMK, dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujar Ganjar pada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Ganjar mengaku enggan komentari soal putusan batas usia capres-cawapres yang tidak dianulir.

Ia enggan berkomentar soal Gibran Rakabuming Raka tetap bisa maju Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dan menyerahkan penilaian pada masyarakat.

"Ya saya sih ga akan berkomentar soal itu (Gibran) katena sudah diputudkan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," jelas Ganjar.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati putusan MKMK yang menyatakan terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.

"MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK," kata dia.

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023," kata Arsjad.

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi putusan MKMK yang telah memulihkan trust ke MK.

"Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," tandas Arsjad.

 

 

MKMK Sanksi Teguran Lisan 6 Hakim Konstitusi Terkait Kebocoran Informasi RPH

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” sambungnya.

Jimly menyampaikan, isi dalam RPH merupakan informasi yang bersifat rahasia. Dalam upaya penelusuran, pihaknya tidak dapat menemukan siapa yang menjadi oknum hakim konstitusi yang membocorkan informasi RPH ke Majalah Tempo.

 

6 Hakim Konstitusi

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun enam hakim konstitusi yang menerima sanski adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9,” jelas dia.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan menurutnya sudah menjadi kebiasaan yang dianggap hal yang wajar. Sebab, para Hakim Terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim.

“Termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga keselaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Dengan demikian, para Hakim Terlapor secara besama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Mutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 1,” ungkapnya.

 

Rekomendasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Atas dasar itu, MKMK memberikan rekomendasi dalam sidang etik tersebut, yaitu Hakim Konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh memengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh, dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.

“Hakim Konstitusi tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran Kode Etik dan Perlaku Hakim Konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi,” katanya.

“Hakim Konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara, tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum, dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif di antara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup itu sebagaimana mestinya,” Jimly menandaskan.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya