6 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin 4 Desember 2023.

oleh Devira PrastiwiRifqy Alief Abiyya diperbarui 05 Des 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 16:22 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin 4 Desember 2023.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin 4 Desember 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin 4 Desember 2023. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Saksi sudah hadir di gedung Merah Putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.

Wamenkumham Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 09.48 WIB dan rampung pukul 16.15 WIB. Namun usai menjalani pemeriksaan, Eddy tak bersedia memberikan keterangan apapun.

Wamenkumham Eddy yang mengenakan kemeja berwarna merah ini hanya tersenyum dan mengucapkan terimakasih.

"Makasih, ya makasih," ujar Eddy.

Rupanya, Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy Hiariej tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penulusan Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.

KPK pun memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Eddy Hiariej. KPK menyebut pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Berikut sederet fakta terkini perkembangan kasus Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dihimpun Liputan6.com:

 

1. Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di KPK pada Senin 4 Desember 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin 4 Desember 2023. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di gedung Merah Putih KPK, Senin 4 Desember 2023.

"Saksi sudah hadir di gedung Merah Putih KPK. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 09.48 WIB dan rampung pukul 16.15 WIB. Namun usai menjalani pemeriksaan, Eddy tak bersedia memberikan keterangan apapun.

Wamenkumham Eddy yang mengenakan kemeja berwarna merah ini hanya tersenyum dan mengucapkan terimakasih.

"Makasih, ya makasih," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin 4 Desember 2023.

Saat awal kedatangannya untuk diperiksa, Eddy Hiariej yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya mengatakan siap untuk diperiksa.

"Alhamdulillah saya selalu siap," ujar Eddy Hiariej.

Namun demikian, Eddy Hiariej tidak mau mengomentari perihal kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.

 

2. Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat dipotret Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eddy Hiariej tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penulusan Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Eddy Hiariej cs mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang dengan hakim tunggal Estiono.

"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto dalam keterangannya.

 

3. KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menuruni tangga gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Eddy Hiariej. KPK menyebut pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut karena meyakini sejak awal pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK sudah berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

 

4. KPK Bakal Kembangkan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej ke TPPU

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sambangi KPK untuk mengkarifikasi laporan IPW. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sambangi KPK untuk mengkarifikasi laporan IPW. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Kemudian menurut Ali Fikri, KPK memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik akan menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Selain mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga akan mengembangkan dengan menerapkan pasal TPPU.

Penerapan pasal TPPU dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," kata Ali.

Untuk itu, Ali meminta masyarakat menunggu dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai asas keterbukaan informasi publik.

"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil, karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," kata Ali.

 

5. KPK Cecar Wamenkumham Eddy Hiariej soal Suap Pengurusan Administrasi PT CLM

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Eddy Hiariej diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara gratifikasi di Kemenkumham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK mencecar Wamenkumham Eddy Hiariej soal adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Eddy Hiariej dicecar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Eddy yang sudah dijerat sebagai tersangka ini diperiksa sebagai saksi pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin.

"Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," beber Ali Fikri.

 

6. KPK Panggil 2 Orang Dekat Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej serta 3 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua tersangka itu yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Ali Fikri mengatakan, kedua orang tersebut sudah memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Hari ini (5/12/2023) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Ali belum bersedia membeberkan apakah Yosi dan Yogi akan langsung ditahan atau tidak. Namun Ali memastikan pihaknya akan membeberkannya ke publik berkaitan pengusutan kasus ini.

"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya