Mendagri Tito soal RUU DKJ: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bahwa pemerintah tidak setuju jika kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

oleh Tim News diperbarui 07 Des 2023, 13:55 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 13:55 WIB
Mendagri Serahkan DIM Pembetukan Provinsi Baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat juga membahas Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD RI terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Salah satu yang disorot dalam pasalnya adalah gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bahwa pemerintah tidak setuju jika kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

"Pemerintah tidak setuju," kata Tito ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada. kita ingin melihat alasannya apa," ucapnya.

Tito mengatakan, pemerintah juga punya konsep mengenai DKJ, tetapi tidak mengubah mekanisme bahwa kepala daerah ditunjuk presiden. Melainkan tetap melalui proses pemilihan kepala daerah.

"Kenapa? memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yg saaya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. bukan lewat penunjukkan," jelas Tito.

Istana Sebut RUU DKJ yang Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Inisiatif DPR

Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur soal Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, merupakan RUU inisatif DPR. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu naskah RUU DKJ dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan setelah naskah diterima, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Ari memastikan pemerintah terbuka menerima masukan semua pihak dalam penyusuman DIM RUU DKJ.

"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," jelasnya.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dg DPR, disertai DIM Pemerintah," sambung Ari.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ untuk Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar draf RUU tersebut.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya