Gelar Fun Walk, BPKH Ingatkan Pentingnya Syarat Kesehatan untuk Berhaji

Jika dikaitkan dengan konteks haji sebagai ibadah fisik, kesehatan menjadi hal utama untuk memastikan jemaah bisa menunaikan seluruh rukun dan wajib haji selama di tanah suci.

oleh Tim News diperbarui 10 Des 2023, 17:29 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 15:10 WIB
BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama mitra kerjanya menggelar Fun Walk di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu pagi (10/12/2023). (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama mitra kerjanya menggelar Fun Walk di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu pagi (10/12/2023). Fun Walk dengan tema "Good to Great" ini menjadi rangkaian peringatan 6 tahun BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

"Selain mengedukasi peran BPKH sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji dan memberikan manfaat untuk jemaah, di sini kami juga menyediakan booth-booth kesehatan agar peserta semakin peduli pada pola hidup sehat," kata Kepala BPKH, Fadlul imansyah di sela-sela kegiatan Fun Walk.

Menurutnya, jika dikaitkan dengan konteks haji sebagai ibadah fisik, kesehatan menjadi hal utama untuk memastikan jemaah bisa menunaikan seluruh rukun dan wajib haji selama di tanah suci.

"Ingat, haji bukan cuma soal kemampuan materi, tapi juga mampu secara fisik. Itu sebabnya pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kementerian Agama akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan menjadikan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji," ujar Fadlul.

Tak lupa, ia mengajak umat untuk mulai menabung sejak dini, agar bisa menunaikan ibadah haji di usia muda.

Saat ini, lanjut Fadlul, mayoritas calon jemaah membuka tabungan haji saat berusia di atas 40 tahun. Sementara menurut catatan Kemenag, rata-rata lama antrean haji di Indonesia mencapai 20 tahun.

"Tentu akan lebih nyaman berhaji saat kondisi fisik kita masih prima, tak terkendala oleh faktor usia," tukas Fadlul.

Di tempat yang sama anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menambahkan, fun walk yang mengusung tema 80-an ini berlangsung meriah dan penuh warna, dengan diikuti sekitar 400 peserta dari internal maupun eksternal BPKH.

"Alhamdulillah tadi bukan hanya pegawai dan pimpinan BPKH yang hadir, tapi juga para mitra dari Bank Penerima Setoran BPIH, mitra kemaslahatan dan masyarakat sebagai stakeholder perhajian," tukas Amri Yusuf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kriteria Istitha'ah Kesehatan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka Mudzakarah Perhajian yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023/1445 H di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (23/10). Kegiatan ini mengangkat tema "Penguatan Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji".

Menag Yaqut mengatakan, hal penting perlu dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 ini adalah istitha'ah kesehatan. Menurut dia, mekanisme perhajian selama ini terbalik. Sebab, mekanisme yang diterapkan adalah lunas Ongkos Naik Haji (ONH) lebih dahulu, baru dicek kesehatannya.

“Terlalu berisiko bagi Kementerian Kesehatan untuk mencoret jemaah yang sudah lunas meskipun mempunyai catatan yang tidak memungkinkan," kata pria karib disapa Gus Men seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (23/10/2023).

Gus Men mengakui, terbaliknya hal itu berdampak pada pelolosan jemaah begitu saja. Tak pelak, ada 774 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dan lainnya sepulang dari sana. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak ingin hal serupa terulang kembali di masa-masa yang akan datang.

“Karenanya, ia mengharapkan agar kriteria istitha'ah kesehatan ini benar-benar dirumuskan secara matang.Saya ingin benar-benar kriteria Istitha'ah ini dirumuskan dengan baik,” minta dia.

“Kita tidak ingin kejadian tingginya jemaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak dimensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali," harap Gus Men.

Apalagi, lanjut Gus Men, ada tantangan lain dalam penerapan istitha'ah kesehatan, yaitu pemeriksaannya dilakukan oleh dokter Puskesmas yang berada di bawah Bupati atau Walikota. Artinya, ketika ada jemaah yang tidak lolos lalu ia melaporkan hal tersebut pada pejabat terkait, sang dokter menghadapi tantangan tersendiri sehingga terpaksa meloloskannya.

“Mohon ini juga menjadi perhatian (peserta) mudzakarah perhajian ini," minta Gus Men.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya