3 Pernyataan Terbaru Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan dan Gratifikasi Firli Bahuri

Berikut sederet pernyataan terbaru Polda Metro Jaya terkait pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri dihimpun dari Liputan6.com:

oleh Rifqy Alief Abiyya diperbarui 14 Des 2023, 17:29 WIB
Diterbitkan 14 Des 2023, 17:29 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Namun, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim praperadilan agar menerima nota eksepsi atau bantahan atas tudingan Firli.

"Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam amar eksepsinya, Rabu 13 Desember 2023.

Putu menjelaskan penetapan Firli sebagai tersangka, didasarkan pada alat bukti yang dimilki penyidik dan keterangan 91 saksi yang telah sah secara hukum.

"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI," tegas Putu.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri juga dinilai telah cukup karena telah menjalani empat kali pemeriksaan. Yakni dua sebagai saksi dan dua lainnya sebagai tersangka. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan penyidik sedang fokus untuk merampungkan berkas untuk tersangka Firli Bahuri.

"Insya Allah segera dirampungkan pemberkasannya," kata Ade Safri.

Berikut sederet pernyataan terbaru Polda Metro Jaya terkait pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri dihimpun dari Liputan6.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polda Metro Jaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu dalam pokok perkaranya, Putu menyebut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus suap berdasarkan alat bukti yang didapat dan keterangan sebanyak 91 saksi telah sesuai dan sah secara hukum. Ia pun menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Firli.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Kubu Firli, ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengatakan penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Sebab, Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar seperti dikutip dalam berkas prapradilan.


2. Penyidik Fokus Rampung Pemberkasan

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," ujarnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polda Metro Jaya tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tercatat saat ini Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali. Dua kali sebagai saksi dan dua lainnya sebagai tersangka. 

Sedangkan SYL lima kali. Diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan, Lalu terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

 

“Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desember 2023.

Sejalan dengan itu, Ade Safri menyebutkan kalau penyidik saat ini sedang fokus untuk merampungkan berkas pemberkasan untuk tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Adapun setelah berkas perkara tersangka selesai, maka penyidik akan segera menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam minggu ini kita akan update," tuturnya.

 

Sementara itu, tercatat telah banyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli. 

Terkait proses penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Firli di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.


3. Polisi Sebut Sita Barang Bukti dari Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri

Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, Firli Bahuri tiba di Kantor Dewas KPK pukul 09.37 WIB. Saat tiba di Dewas KPK, Firli juga tidak banyak bicara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kamar apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang.

"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade dalam keteranganya, Kamis (14/12/2023).

Ade beralasan, materi penyidikan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan.

"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) siang.

Penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya