Pelat Ganjil Bebas Lewat di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 21 Desember 2023

Berlaku setiap Senin-Jumat, jadwal operasi ganjil genap di Jakarta terbagi dua gelombang. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Des 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 07:00 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perluasan kawasan ganjil genap yang diberlakukan hingga saat ini, salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota. Setelah ada penambahan 13 titik baru, kawasan ganjil genap Jakarta kini menjadi 26 titik yang tersebar disejumlah ruas jalan.

Dan pada hari ini, Kamis (21/12/2023), ke-26 titik tersebut bebas dilewati untuk para pemilik kendaraan roda empat berpelat ganjil tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Ada pun jam berlaku sampai saat ini juga belum mengalami perubahan. Berlaku setiap Senin-Jumat, jadwal operasi ganjil genap di Jakarta terbagi dua gelombang. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap tersebut yang diterapkan hingga kini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari   

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.  

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta libur nasional? Pada saat itu, skema ganjil genap ditiadakan. Semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di 26 titik ganjil genap Jakarta. 

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Wacana Ganjil Genap untuk Motor

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

DPRD DKI Jakarta Tolak Usulan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana menolak wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

William menyampaikan, disinsentif untuk kendaraan pribadi sebaiknya diberikan Pemprov DKI Jakarta usai transportasi publik tersedia dan dapat menjangkau warga hingga pinggiran Jakarta.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khususnya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," ujarnya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya