Polisi Temukan Fakta Baru Adanya Aset Lain Firli Bahuri yang Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan. Polisi menyebut alasan Firli bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Des 2023, 18:06 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 18:06 WIB
Firli Bahuri
Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, alasan kembali memeriksa Firli Bahuri. Dia mengungkapkan penyidik menemukan fakta baru terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.

Sementara itu alasan ketidakhadiran tersangka tak memenuhi panggilan penyidik, menurut Ade, bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

Alasan itu disampaikan penasihat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, melalui surat.

Karena itu, penyidik berencana melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujar dia.

Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan, akan mengusut tuntas kasus bocornya dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK yang menyeret nama Firli Bahuri.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan penasihat hukumnya Ian Iskandar.

Karyoto mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditangani oleh penyidik. Dalam kasus ini, misalnya penyidik tentu akan mencari bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, termasuk pelapor.

"Kami mengumpulkan dulu keterangan. apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama ga dengan yang di pengadilan ya," ujar Kapolda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan.

"Kita teliti dulu lah. Iya (kami tindaklanjuti)," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya