Survei Litbang Kompas: 87,8 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Polri

Survei Litbang Kompas menunjukan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 87,8 persen. Dari survei tersebut, sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat.

oleh Tim News diperbarui 26 Des 2023, 15:04 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Survei Litbang Kompas menunjukan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 87,8 persen. Dari survei tersebut, sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat.

“Secara rata-rata, tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri. Kinerja Polri dalam melayani publik mendapatkan apresiasi paling tinggi,” tulis survei Litbang Kompas, dikutip Selasa (26/12/23).

Dalam survei tersebut juga dijelaskan, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) dinilai sangat positif oleh publik. Lebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga kamtibmas.

Untuk penegakan hukum yang dilakukan Polri, empat dari lima responden menilai sangat puas.

Sementara, untuk pelayanan pengaduan masyarakat mendapat angka kepuasan 68,7 persen. Masyarakat menyatakan, pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi. Namun, 16,8 persen responden memilih melakukan pengaduan lewat media sosial.

"Dalam model jawaban multiple response, selain datang langsung ke kantor polisi, sekitar seperlima bagian responden menjawab pengaduan dapat melalui layanan call center Polri," ujar penjelasan hasil survei.

Dari hasil survei Litbang Kompas itu, secara keseluruhan menunjukan bahwa evaluasi kinerja Polri mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Hal itu menunjukkan bahwa komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghadirkan personel yang profesional telah terealisasi.

“Apa yang terefleksi dalam kinerja yang ditunjukkan oleh Polri tersebut juga semestinya menjadi bentuk konfirmasi bahwa upaya pembenahan, termasuk pengawasan melekat dalam internal institusi, telah berjalan apik,” jelas survei tersebut.

 

Pengawasan Polri

Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Lebih lanjut, hasil survei juga menjelaskan pengawasan yang dilakukan dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran oleh anggota polisi telah terbukti dilakukan secara konsisten. Salah satunya dapat tecermin dari pelayanan aduan masyarakat yang dihadirkan.

Layanan pengaduan pelanggaran anggota memang masih perlu diperbaiki. Respons pengaduan serta kemudahan akses layanan aduan mendapat sorotan paling tinggi, masing-masing dari sekitar dua perlima bagian responden masyarakat. Selain itu, ada sepertiga bagian publik lainnya yang berharap ada perbaikan dari sisi transparansi proses pengaduan.

"Dalam hal ini, selain kemudahan akses di awal proses pengaduan, publik tampaknya juga mengharapkan proses berjalannya pengaduan dapat terus terinformasi dengan baik secara terbuka. Sekalipun demikian, secara umum apresiasi publik tergolong tinggi, mencapai tak kurang dari 85 persen responden menyatakan puas terhadap layanan pengaduan pelanggaran anggota Polri," ungkapnya.

Survei masyarakat ini dilakukan secara tatap muka pada 22 Oktober-15 November 2023. Survei dilakukan terhadap 100 responden untuk setiap wilayah Polda dengan total keseluruhan 3.400 responden masyarakat umum menunjukkan capaian sangat positif bagi kinerja Polri.

Penguatan Polri Melalui Optimalisasi Pengawasan Melekat

Polri sebagai lembaga penegak hukum yang juga bertugas mengayomi, melayani, serta melindungi masyarakat dituntut untuk konsisten menghadirkan jajaran yang bertanggung jawab dan menjunjung profesionalitas. Upaya membangun Korps Bhayangkara agar terus membaik perlu diteguhkan, termasuk dengan optimalisasi pengawasan melekat di internal institusi. 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan yang terbaik dalam menjalankan amanah besar bagi bangsa dan negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan bahwa polisi memiliki tugas pokok dan fungsi yang melingkupi penegakan hukum (gakkum), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman (linyanyom) masyarakat.

Kompleksitas tugas dan fungsi yang harus ditunaikan oleh Polri itu tentulah juga akan menghadapi berbagai tantangan. Berbagai kendala dalam ruang sosial saat berhadapan dengan masyarakat umum, juga persoalan yang muncul berkaitan dengan internal institusi pasti tidak terhindarkan dan memerlukan langkah strategis pembenahan.

Dalam konteks internal kelembagaan, salah satu wujud komitmen Polri untuk menjaga dan terus mengoptimalkan kinerja jajaran yang bertanggung jawab dan profesional adalah dengan menerapkan pengawasan melekat atau disingkat dengan waskat. Penekanan untuk melakukan waskat dalam organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

Pengawasan Melekat

Pengawasan melekat sebagai upaya untuk memastikan berjalannya proses, hasil, dan evaluasi dapat sesuai dengan rencana pada dasarnya memang telah jamak diterapkan dalam pengelolaan lembaga negara.

Istilah pengawasan melekat pertama kali muncul dalam Inpres Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perihal pengawasan melekat, secara khusus juga dijelaskan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan bahwa pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern.

Secara lebih rinci, keputusan menteri tersebut juga menjabarkan bahwa waskat adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan, dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya