Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin Dibawa ke Singapura untuk Cangkok Ginjal

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat akan dirawat di Singapura untuk menjalani operasi cangkok ginjal. Namun, hal itu batal lantaran tidak mendapatkan izin.

oleh Tim News diperbarui 26 Des 2023, 15:52 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 15:45 WIB
Sidang Vonis Lukas Enembe
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sempat akan dirawat di Singapura untuk menjalani operasi cangkok ginjal. Namun, hal itu batal lantaran tidak mendapatkan izin.

"Sebenarnya dia untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi enggak diizinkan keluar. Saya ketemu dengan dua dokter di Singapuranya," kata tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Kaligis menyebut, sebelum Lukas tutup usai sempat sempat mengalami masalah pada organ ginjalnya. Akibat tidak ada penindakan lebih lanjut, ginjal Lukas akhirnya tidak berfungsi lagi dan menyebabkan penyebaran racun hingga ke jantung.

Akibat tidak adanya perawatan lebih lanjut tersebut dalam tiga hari belakangan menyebabkan pembengkakan pada tubuh Lukas.

"Sebelum meninggal, 3 hari yang lewat sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi dia punya ginjal, sudah tidak berfungsi sama sekali," pungkas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona mengatakan jenazah saat ini sedang disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSAPD untuk persiapan keberangkatan ke Papua," kata Petrus kepada wartawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemberangkatan Jenazah ke Papua Masih Dirundingkan Keluarga

Sidang Vonis Lukas Enembe
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keluarga masih merundingkan untuk pemberangkatan jenazah ke Papua.

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," lanjutnya.

Sementara kuasa hukum Lukas Enembe yang lain, Antonius Eko Nugroho, menyebut Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius.

 


Sempat Ingin Berdiri

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya