Sebanyak 80 WNA Bermasalah Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

Dia melanjutkan, ratusan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut didominasi oleh mereka yang tinggal di Indonesia namun melebihi batas izin tinggal atau overstay, yaitu sebanyak 53 pelanggar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Des 2023, 10:38 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 08:34 WIB
Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Selama tahun 2023, sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat. Mayoritas pelanggar karena kedapatan overstay dari izin tinggal yang diberikan, serta ada pula WNA yang mengemis sebagai mata pencarian.

"Melakukan deportasi sebanyak 80 kegiatan. Juga memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 80 pelanggar hukum," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas Non TPI I Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, Jumat (29/12/2023).

Dia melanjutkan, ratusan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut didominasi oleh mereka yang tinggal di Indonesia namun melebihi batas izin tinggal atau overstay, yaitu sebanyak 53 pelanggar.

Selain itu juga, petugas Imigrasi Jakarta Pusat juga mengamankan dan mendeportasi seorang warga negara asing yang merupakan buronan interpol pemerintah China.

"Kami juga melakukan pendeportasian kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis,"katanya.

Sementara itu, selain melakukan penindakan kepada para WNA yang meresahkan masyarakat, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan pelayanan dokumen keimigrasian. Terbukti, selama tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820dokumen.

Yaitu, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen.

"Negara seperti China, Korea Selatan dan India, menjadi warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut,"ujarnya.

Imigrasi Malang Deportasi 25 Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, mendeportasi sebanyak 25 orang warga negara asing yang dilaporkan melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Kamis, mengatakan dari 25 WNA yang dideportasi tersebut, sebanyak 17 orang di antaranya karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.

"Sementara dua WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus narkoba dan empat orang karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Galih menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian dengan memberikan biaya beban overstay kepada sebanyak 35 orang WNA.

Sepanjang tahun 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA, terdiri atas 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan tenaga kerja asing bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," katanya.

Selain itu, Imigrasi Malang juga telah menerbitkan sebanyak 62.164 paspor selama periode Januari hingga November 2023. Pada periode yang sama itu, pihaknya juga melakukan penolakan pemohonan 543 paspor.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya