Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK ini. Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat.
Baca Juga
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun angkat bicara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tak ada toleransi terhadap kasus dugaan korupsi apapun.
Advertisement
"Apa pun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Engak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Dengan begitu, lanjut dia, ketika sekarang ada pungli bahkan dalam rutan KPK yang padahal untuk merampas kemerdekaan tersangka, justru malah ada di dalamnya sehingga harus diberantas.
"Akan menjadi kanker di KPK jika tidak ditindak, maka harus tegas," kata Boyamin.
Namun, Boyamin mengingatkan, selain proses etik juga seharusnya diproses pidana.
"Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," ucap dia.
"Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor dan KPK dituntut itu," tandas Boyamin.
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Akan Disidang Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.
"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).
Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.
"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.
Advertisement
Akan Sidang Etik
Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.
Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.
Jaga Marwah KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rencana Dewas KPK menyidangkan etik 93 pegawai terkait pungli di Rutan KPK merupakan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujar Ali.
Ali menyebut Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Dalam sidang etik nanti Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.
Advertisement