Liputan6.com, Jakarta - Lampu rotator di kendaraan dinas atau mobil patroli Polda Metro Jaya kini telah dipasangi kaca film. Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Dia mengatakan, semua mobil dinas kepolisian telah disesuaikan dengan perintah Kapolri agar tidak mengganggu masyarakat.
"Sudah, mobil dinas sudah kita sesuai dengan arahan Korlantas. Sudah ada Telegram Rahasia untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Latif mengatakan, pemasangan kaca film pada rotator mobil dinas merupakan langkah Polri dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
"Semua dinas polisi karena itu kan ada masukan dari masyarakat, bapak Kapolri merespons dan kita pun berupaya mungkin yang jadi kendala masyarakat kita sampaikan. Yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita," ucap dia.
Kapolri Keluarkan Telegram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi agar tidak terlihat silau dan berdampak pada masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Sigit menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar lampu rotator mobil dinas polri menyilaukan dan bikin mata sakit.
Kapolri Perintahkan Rotator Mobil Dinas Polri Dilapisi Kaca Film
Dalam surat tersebut, terdapat empat aturan yang direvisi oleh Kapolri di antaranya adalah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Kepala Korps Lalu lintas Polri tentang SOP di Pengawalan lalu lintas, Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas tentang SOP Patroli Jalan Raya dan Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Rencana Kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun anggaran 2023.
"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Untuk mengantisipasi hal di atas, kata Trunoyudo, Polri telah memerintahkan kepada jajaran Dirlantas di antaranya wajib untuk melapisi lampu rotator dengan kaca film.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," ujarnya.
Aturan tersebut berlaku pelaksanaan tugas pada saat patroli keamanan, pengamanan TKP laka lantas juga pengalihan arus pengguna lampu rotator. Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.
Advertisement
Dikritik Sujewo Tedjo
Sebelumnya, budayawan Sujiwo Tejo mengkritik penggunaan lampu rotator pada mobil patroli Polri. Hal itu disampaikan saat Sujiwo Tejo menghadiri kegiatan refleksi akhir tahun Polri.
“Bisa enggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya enggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” ujarnya.
Sujiwo Tejo juga menagih janji Jenderal Sigit. Menurutnya, waktu pertama dilantik, Sigit berjanji akan mengurangi kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, strobo hingga sirene.
“Bisa enggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat,” katanya.
Dalam video yang viral di media sosial, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak menyimak kritikan yang disampaikan langsung oleh Sujiwo Tejo. Dia juga mencatat masukan-masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Polri Siap Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kepolisian tidak akan menutup telinga mengenai keluhan atau masukan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas yang dinilai menyilaukan.
“Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” jelasnya, ditulis Rabu (3/1/2024).
Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Advertisement