Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Advertisement
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya dikutip dari Antara.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Siap Ladeni Gugatan Aiman
Polda Metro Jaya merespons gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sehubungan dengan penyidik yang menyita handphone hingga data pribadi elektronik Aiman yang masih berstatus saksi.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Ia menegaskan proses penyitaan Handphone hingga data pribadi elektronik jurnalis senior nonaktif itu telah sesuai dengan dengan ketentuan Undang-undang.
Selanjutnya, kata Ade, Polda Metro melalui bidang Hukum PMJ siap meladeni gugatan Aiman.
"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ungkap dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Advertisement