Kantor Pertahanan Badung Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah dan masyarakat Badung.

oleh Fachri pada 16 Feb 2024, 14:10 WIB
Diperbarui 16 Feb 2024, 14:04 WIB
Kementerian ATR.
Implementasi Sertipikat Elektronik di Kabupaten Badung, Kamis (15/2/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Badung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah dan masyarakat Badung. Penerbitan surat elektronik ini pun diimplementasikan usai memakan waktu yang lama.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry mengungkapkan bahwa hal ini dimulai ketika Kabupaten Badung dideklarasikan sebagai Kabupaten Lengkap pada tahun 2023.

"Di mana seluruh tanah di wilayah Kabupaten Badung sudah terpetakan. Terhadap hal ini, apabila masih ada yang belum atau kurang saya imbau kepada jajaran Kantah Kabupaten Badung untuk bisa melengkapi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar lengkap," ungkapnya.

Andry menyebut, proses selanjutnya Kakanwil BPN Provinsi Bali melakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis dan data elektronik. 

"Data yang didigitalkan harus sama dengan data yang tertulis di sertipikat yang bapak atau ibu pegang," sebutnya.

Andry menuturkan, untuk menjadikan sertipikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.

"Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi (scan) saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," tuturnya.

"Oleh sebab itu, saya harapkan ke depan Badung sebagai pintu gerbang internasional bisa memberikan layanan pertanahan berupa sertipikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat," jelas Andry.

Bisa Disosialisasikan

Kementerian ATR.
Implementasi Sertipikat Elektronik di Kabupaten Badung, Kamis (15/2/2024). (Foto: Istimewa)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto berharap agar implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Saya mohon bantuan bapak atau ibu sekalian untuk dapat menyosialisasikan ini ke masyarakat," ujarnya.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa pun mengapresiasi jajaran Kantah Kabupaten Badung yang senantiasa konsisten memenuhi standar layanan kepada masyarakat yakni cepat, mudah, dan murah.

"Mari kita wujudkan bersama, karena kita sebagai penyelenggara layanan publik kita diberikan aturan bagaimana memberikan layanan berbasis elektronik dan itu merupakan kewajiban kita bersama," ucapnya.

"Ini satu wujud nyata dari Kantah Kabupaten Badung untuk mewujudkan itu semua," imbuh I Ketut Suiasa.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya