Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Feb 2024, 15:06 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2024, 15:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus mengusut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setiap pihak yang terlibat pun akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (18/2/2024).

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara. Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP,” jelas dia.

“Yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ketut, proses pembuktian dalam persidangan harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait antara satu dengan lainnya.

“Maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” Ketut menandaskan.

 

Kejagung Dalami Dugaan Tindak Korupsi BTS

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya terkait nama Menpora Dito Ariotedjo yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tentu harus dapat membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.

“Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik,” tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum dapat diselesaikan penyidik, maka belum dapat menentukannya sebagai tersangka lewat gelar perkara.

“Contoh soal Dito, sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,” jelas dia.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.

Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.

“Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita,” Febrie menandaskan.

 

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya