KPK Buka Peluang Kembali Periksa Menhub Budi Karya di Kasus Dugaan Suap DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Feb 2024, 01:11 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 01:11 WIB
Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Hal itu lantaran penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut, terlebih adanya penetapan dua tersangka baru belum lama ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Budi Karya. Namun begitu, pihaknya akan terbuka apabila penyidik telah menetapkan jadwal pengambilan keterangan terhadapnya.

ā€œYa nanti kita lihat saja, setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali menyebut, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk politikus dari berbagai partai politik. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan, serta tertuang di surat tuntutan dan putusan pengadilan.

Maka dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan penanganan kasus korupsi yang dalam hal ini suap di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapa pun," jelas dia.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. Ali memastikan, pihaknya tidak akan ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kalau kemudian sepanjang alat buktinya cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, pasti akan kami lakukan. Di situ poin pentingnya, basisnya adalah kecukupan alat bukti," Ali menandaskan.

Ā 

Diperiksa KPK 26 Juli 2023 Lalu

Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya juga berjanji bakal membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto diperiksa KPK pada 26 Juli 2023 lalu.

Penyidik mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta mendalami soal bentuk pengawasan hingga evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Namun begitu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 3 Agustus 2023 terungkap adanya kontraktor yang diduga dititipkan Menhub Budi Karya. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi.

Harno Trimadi menyebut, arahan mengenai kontraktor titipan disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya. Menurutnya, terdapat kontraktor titipan untuk proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya