Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang bayi. Kasus tersebut dikepalai oleh pelaku EM (30), lalu suami sirihnya AN (33) dan ibu korban pedagang bayi T (35).
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut pelaku M membeli kelima bayi dengan alasan ingin mengadopsinya. Sasaran aksi ini adalah keluarga yang tingkat ekonominya rendah.
Advertisement
"EM inikan pelaku utama, dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini. yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia (para korban) tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," kata Syahduddi saya konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi menerangkan EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimana korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya. Transaksi ilegal itu dilaksanakan antara pelaku dengan ibu bayi itu sendiri.
Lalu selanjutnya terjadi lagi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024 di kawasan Jakarta Barat. Diketahui, pelaku EM dapat membeli para bayi tersebut melalui grup WhatsApp.
"Jadi si EM itu masuk ke group untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," beber Syahduddi.
"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," sambung dia.
Bayi Ditempatkan di Panti Asuhan
Setelah kelima bayi itu dibeli secara ilegal, kata Syahduddi, selanjutnya mereka ditempatkan di rumah orangtua pelaku EM di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Setelah kasus tersebut diungkap, saat ini para bayi malang tersebut ditempatkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.
Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement