Liputan6.com, Jakarta - Telapak kaki seorang bocah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) putus setelah ditebas menggunakan parang oleh pria dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa yang menimpa korban bernama Riski (9) itu terjadi pada Jumat 23 Februari 2024 lalu. Ketika itu, Riski tengah bermain bersama teman-temannya di tepi pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina.
Advertisement
Baca Juga
Sementara pelaku, saat itu sedang duduk tak jauh dari korban dan teman-temannya bermain di tepi pantai. Korban kemudian menghampiri pelaku yang tengah sibuk membuat gagang parang. Diduga karena merasa terganggu, pelaku langsung menebas telapak kaki korban hingga putus.
Kapolsek Sampuabalo, Iptu Almuhalid mengatakan, berdasarkan pengakuan warga sekitar lokasi, pelaku yang menganiaya korban mengalami gangguan jiwa.
"Dari informasi masyarakat juga bahwa memang terduga pelaku ini mengalami gangguan jiwa. Telapak kaki korban langsung putus atau terpotong saat pelaku ayunkan parang," kata Kapolsek Sampuabalo, Iptu Almuhalid dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (25/2/2024).
Usai menebas kaki korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan membuang barang bukti. Sementara korban terduduk berlumuran darah dengan kondisi telapak kaki sebelah kiri sudah putus. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menolong korban.
Almuhalid menyebut, pihaknya tetap memproses kasus tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ahli kejiwaan.
"Kami dari pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ahli dari ahli kejiwaan untuk memproses laporan lebih lanjut," tambah dia.
Kesal Kaca Mobil Pecah Dilempari Batu, Kernet Aniaya ODGJ hingga Tewas
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap motif MAY (21) warga Kecamatan Kertapati, Sumatera Selatan tega menganiaya korban yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas di Bandar Lampung.Â
Pelaku yang merupakan kernet mobil tangki milik Pertamina itu mengaku kesal karena kendaraannya tersebut dilempari batu oleh korban hingga kacanya pecah.
 Kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dennis Arya Putra mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku didasari karena kesal.Â
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku megaku menganiaya korban karena kesal mobilnya itu dilempari batu hingga kaca bagian depan pecah," kata Dennis, Senin (19/2/2024).
Dennis menuturkan, pelaku yang kesal saat itu langsung turun dari mobil sambil membawa pipa besi dan langsung menganiaya korban hingga akhirnya tewas.Â
"Mengetahui kaca mobil bagian depan pecah, pelaku langsung turun dari mobil membawa pipa besi, peristiwa penganiayaan pun terjadi hingga korban terjatuh dan tewas," ungkap Dennis.Â
Untuk menanggung akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Kedaton dan disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.Â
"Karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun kurungan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MYA (21) dengan sadis menganiaya ODGJ hingga tewas di Jalan Teku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku itu merupakan kernet mobil tangki Pertamina warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini MAY masih dalam pemeriksaan polisi.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terungkap ketika warga menemukan jasad seorang pria tewas bersimbah darah.
Advertisement