3 Pernyataan Terkini Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Feb 2024, 13:03 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 13:00 WIB
Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat korban inisial DF pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelimpahan berkas perkara itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin 26 Februari 2024.

"Betul," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

Ade Ary menjelaskan, total ada dua laporan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor ETH.

Adapun, laporan lainnya dibuat oleh RZ pada Jumat, 12 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia pun mengungkapkan alasan Bareskrim Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Metro Jaya.

"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan, ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes," papar Ade Ary.

Selain itu, menurut dia, pihaknya memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila, ETH.

"Korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya," ucap Ade Ary.

Berikut sederet pernyataan terkini dari aparat kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Belum lama ini, seorang rektor berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Rektor Universitas Pancasila di Jakarta Selatan (Jaksel) itu dilaporkan oleh pegawainya sendiri berinisial RZ.
Belum lama ini, seorang rektor berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Rektor Universitas Pancasila di Jakarta Selatan (Jaksel) itu dilaporkan oleh pegawainya sendiri berinisial RZ. (univpancasila.ac.id)

Bareskrim Polri melimpahkan laporan polisi (LP) kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersbeut dibuat korban inisial DF pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelimpahan berkas perkara itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Betul," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

Ade Ary kemudian menjelaskan, total ada dua laporan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor ETH.

Adapun, laporan lainnya dibuat oleh RZ pada Jumat, 12 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ade menegaskan, kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ada dua laporan yang sama, mengenai dugaan pelecehan seksual juga. Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ucap dia.

 

2. Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus ke Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dari Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh DF ke Bareskrim Polri pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ade Ary mengungkapkan alasan Bareskrim Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Metro Jaya.

"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan, ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes," ucap dia.

Sementara itu, laporan lainnya dibuat oleh RZ pada Jumat, 12 Januari 2024 di Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ade menegaskan, kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ada dua laporan yang sama, mengenai dugaan pelecehan seksual juga. Dua-duanya masih dalam penyelidikan," kata Ade.

 

3. Polisi Periksa Delapan Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polisi memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila, ETH.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut laporan RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ade Ary menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban RZ," kata Ade Ary.

Sementara itu, Ade belum membeberkan kelanjutan terkait laporan dengan korban inisial DF. Korban sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Namun, dalam perjalanannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Satu nanti kita update lagi," ucap dia.

Ade juga belum bersedia menerangkan bentuk pelecehan yang diterima oleh kedua korban. Dia berdalih, masih terus didalami penyidik.

"Inilah yang harus didalami oleh penyidik dengan metode penyelidikan. Apakah peristiwa yang dilaporkan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Sehingga mohon waktu, penyidik atau penyelidik masih bekerja. Sedang mendalami, dalam proses penyelidikan," tandas dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya