Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Diungkap jika motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena rasa cemburu D.
"Ada motif kecemburuan disitu, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).
Baca Juga
Namun demikian, Syahduddi belum menjelaskan lebih rinci terkait penyebab penyebab kecemburuan tersebut. Sebab, dia mengaku sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus suami bunuh istri ini.
Advertisement
Sementara dari hasil interogasi, kata Syahduddi, penyidik baru mendapat pengakuan D soal alasan membunuh Sumiyati karena kesal. Sehingga mencekik dan membekap istrinya sampai kehabisan napas.
“Tidak ada. Jadi pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencengkik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal,” kata Syahduddi.
Setelah mengetahui Sumiyati meninggal, ungkap Syahduddi, D pun langsung kabur meninggalkan jasad istrinya di dalam kamar kos tempat tinggalnya dengan keadaan dikunci dari luar.
“Iya (melarikan diri). Tidak ada (anak dan keluarga). Diketahui diperkirakan meninggal sudah 5 hari. Jadi tanggal 21 kejadian. Tgl 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek ada orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, D pun terancam 20 tahun penjara.
"Iya, saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," ujarnya.
Jasadnya Membusuk di Kos
Sebelumnya, kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Polisi menduga kuat Sumiyati merupakan korban pembunuhan. Benar saja, tidak butuh waktu lama aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil menangkap D (40) yang tak lain suami korban.
"Memang sudah ditangkap, dan ternyata pelaku adalah suami korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andry Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2024).
Pelaku tega membunuh istrinya sendiri dan membiarkan mayatnya di dalam kontrakan hingga akhirnya membusuk. Mayat tersebut diduga telah didiamkan selama 4 hari.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement