Kuasa Hukum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Sebut Kasus Pelecehan Seksual Untuk Pembunuhan Karakter

Faizal mengatakan, kehadiran kliennya rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH dalam pemeriksaan diharapkan memperjelas duduk perkara yang ada. Dia juga berharap penyidik Polri bisa mengungkap kasus ini secara tuntas dengan waktu yang singkat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Feb 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 14:57 WIB
Penasihat hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH, Faizal Hafied mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya merupakan pembunuhan karakter.
Penasihat hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH, Faizal Hafied mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya merupakan pembunuhan karakter. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH, Faizal Hafied mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya merupakan pembunuhan karakter. 

Hal itu disampaikan Faizal usai mendampingi kliennya ETH menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

"Kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, kurang tepat dan menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis.

Faizal mengatakan, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan diharapkan memperjelas duduk perkara yang ada. Dia juga berharap penyidik Polri bisa mengungkap kasus ini secara tuntas dengan waktu yang singkat.

"Kami harapkan bahwa per-hari ini kita sudah sampaikan, kita sudah klarifikasi tadi. Dan nama baik beliau bisa dipulihkan sebagaimana sedia kala. Dan bisa bekerja kembali running untuk bisa memberikan yang terbaik kepada dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Universitas Pancasila," tandas dia.

Sementara itu, Rektor ETH mengungkapkan kegembiraan usai memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar, proses hukum memang seperti ini. Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya bisa mengungkapkan yang sebenarnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis siang.`

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor  di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024)
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, (ETH) membantah dirinya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya RZ (42) di ruang kerjanya. Bantahan itu ia sampaikan ketika dirinya akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Edie tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan. Ia yang mengenakan jaket merah turun dari mobil Alphard membantah dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

"Enggak dong itu enggak dong," singkat Edie kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia juga tidak banyak bicara perihal laporan dugaan pelecehan yang ditujukan kepadanya. Namun ia membantah melakukan pelecehan seperti mencium atau memegang area sensitif.

"Enggak lah," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42) pada Kamis (29/2).

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).

Ade Ary menjelaskan sejatinya ETH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan, " ucapnya.

 


Sudah Periksa Delapan Saksi

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena pada hari yang sama telah ada agenda atau kegiatan lain di kampus. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban, " katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya